Info Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan Atau Pengurusan SKCK
Musim cpns gini banyak yang berburu skck kan? Nah ini ada info tentang persyaratan apa saja yang diperlukan dalam mengurus SKCK
Syarat Pembuatan SKCK
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK di tingkat Polsek.
1. Membuat Baru.
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
* Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Hal diatas dilayani oleh polres.
>>> UP DATE : 14 OKTOBER 2010
Berdasarkan :
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :
- SIDIK JARI = RP.35.000;
- ADMINISTRASI SKCK = RP.10.000;
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.
Demikian Untuk Maklum.
- Previous Post: Pengumuman Lowongan CPNS Kab Klungkung Bali Tahun 2010
- Next Post: Penerimaan CPNS Kab Tabalong Tahun 2010 – 2011